1.
Pengertian Sengketa
Dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Sengketa adalah perilaku
pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
2.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan
berbagai cara dintara nya:
·
Negosiasi
·
Mediasi
·
Arbitrasi
·
Konsiliasi
·
Enquiry
(Penyelidikan)
·
Pengadilan
3.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak
yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai
suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
4.
Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak
ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang
membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
Pengertian mediasi menurut
Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa
menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur
pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir
yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya
oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
5.
Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah
lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui
Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem
alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua
abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
“Arbitrase” (bahasa inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan dimana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
“Arbitrase” (bahasa inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan dimana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
6.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase,
dan Ligitasi
Negosiasi
atau perundingan
adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling
melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi
tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa
tersebut secara baik.
Arbitrase adalah cara penyelesaian
sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan
sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut
bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase
hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam
perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau
"Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun
tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
Ligitasi Adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar