Hukum
dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu
untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan
pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab
undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian
perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum
dagang. Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak
ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
1.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan
terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut.
Apabila
dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233
KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang
khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada
yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya Hukum
dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha. Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi
Sementara
itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang
langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga
mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
3.
Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Dalam
menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa
disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi,
yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
-
Pembantu di dalam
perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah
sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
-
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen
perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum
yang terjadi dapat bersifat:
·
Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
·
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
·
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang
terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
·
Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
·
Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan)
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada
dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain
itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen
perusahaan adalah :
a.
Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi
keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha
suatu perusahaan
b.
Dokumen
lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan
pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan,
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal
32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
a.
Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
5. Bentuk – bentuk Badan
Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara
resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan
yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan
perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU)
kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU)
kepada pemerintah daerah setempat.
b.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
·
Persekutuan
Perdata
Yaitu
suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak)
menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
·
Persekutuan
Firma
Yaitu
tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
·
Persekutuan
Komanditer
Yaitu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas
sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
Dalam
hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan
Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan
demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan
terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.
Modal Dasar Perseroan
a. Modal dasar ( authorized capital )
Adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
b. Modal yang ditempatkan ( issued
capital )
Adalah
modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada
saat perseroan didirikan.
c. Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah
modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang
diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
a.
Rapat
umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
b.
Direksi
Adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat
dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan
pengurusan dan perwakilan perseroan.
c.
Komisaris
Adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
7. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
a.
Modal
sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b.
Modal
pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan
lainnya
c.
Penerbitan
surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi
Koperasi
a.
Rapat
Anggota
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
b.
Pengurus
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas
pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
·
mengelola
koperasi dan usahanya
·
mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
·
mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·
memelihara daftar buku
anggota dan penguru.
c.
Pengawas
Pengawas
dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung
jawab kepada anggota.
Tugas
pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
·
melakukan
pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
·
membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
8. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni :
i.
yayasan
terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
ii.
kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
iii.
yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
iv.
yayasan
tidak mempunyai anggota
Dalam
akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
i.
anggaran
dasar
ii.
keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai
pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat,
pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan
Organ Yayasan
a. Pembina
Adalah
organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
i.
keputusan
mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
ii.
pengangkatan
dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
iii.
penetapan
kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
iv.
pengesahan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
i.
Mengadakan
rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
ii.
Dalam
rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban
yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai
perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
iii.
Pengesahan
dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani
oleh pengurus dan pengawas.
b. Pengurus
Adalah
organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan
pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
·
seorang
ketua
·
seorang
sekretaris
·
seorang
bendahara
Kewajiban pengurus :
i.
beritikad
baik
ii.
memperhatikan
kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus
yayasan
iii.
kepengurusan
yayasan harus dilakukan dengan baik
iv.
tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan
antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
c. Pengawas
Adalah
organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki oleh negara.
Hal
ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
a. Perusahaan
Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000
tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2
tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
i.
menjalankan
public service atau
pelayanan kepada masyarakat.
ii.
merupakan
bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah
daerah tertentu.
iii.
mempunyai
hubungan hukum publik
iv.
pengawasan
dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain
dari suatu departemen atau pemerintah daerah
v.
prinsipnya,
pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus
sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
b. Perusahaan
Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998
tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik
negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh
modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
Tujuan
perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
c. Perusahaan
Perseroan ( PERSERO )
Adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik
Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan
Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan
persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar