Dalam
hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement
(bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita
dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa
istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak
mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk
menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau
perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum
tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut,
kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun
pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
1.
Standard Kontrak
Istilah perjanjian
baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract.
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam
bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu
pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut
Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu
pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak
(boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang
dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya
mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa
perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak
tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk
menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu
pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan
menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan
seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih
buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah
itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial.
Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian
dalam keadaan yang memeperburuk.
Bila
dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku
atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak
baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal
6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan
ditentukan dengan peraturan.
Aturan
baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri
kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun
dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan,
perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada
persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.
Seseorang
yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau
menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.
Janji
baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya
mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia
mengetahui isinya.
2. Pasal
2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International
Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip
hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan
prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak
diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT
menentukan sebagai berikut:
Apabila
salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka
berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal
2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat
baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan
secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan
tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan
ini mengatur tentang :
a.
Tunduknya
salah satu pihak terhadap kontrak baku
b.
Pengertian
kontrak baku.
3. Pasal
2.20 Prinsip UNIDROIT
Menentukan Suatu persyaratan
dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan
oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas
menerimanya.
Untuk
menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan
bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal
2.21
dalam hal timbul suatu
pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan
yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal
2.22
Jika kedua belah pihak
menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali
untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar
yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah
menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada
pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak
tersebut.
6. UU
No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah
dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada
intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan
untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum
pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan
berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian
kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
2. Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Tertulis
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Tertulis
- Lisan
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
a. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
b. Kecakapan
Kecakapan di sini
berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum
dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap
untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh
hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan
(curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa
yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur
18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun,
apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap
untuk membuat perjanjian.
b.
Hal tertentu
Maksudnya
objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi,
tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya
kontrak fiktif.
c.
Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi
kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
2. Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan
untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban
akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian
adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak
adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka
atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
perjanjian.
3.
Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab
Pembatalan Perjanjian
-
Pekerja meninggal dunia
-
Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
-
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
-
Adanya keadaan atau
kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja,
atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal
1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar