Kamis, 30 Mei 2013

B. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM



1. Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pemegang hak atau kewajiban yakni manusia dan badan hukum.

a.    Manusia (naturlifepersoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

b.      Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

2.   Obyek hukum
ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :

                                            i.            Berwujud / konkrit
a.      Benda bergerak :
·       Bergerak sendiri, contoh : hewan
·        Digerakkan, contoh : kendaraan
b.      Benda tak bergerak contoh :
·         tanah,
·         pohon – pohon

                                          ii.            Tidak berwujud 
a.   gas
b.   angin


3.   Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) Disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

a.       Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.     Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b.      Jaminan Khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan.

sumber:
http://zakyways.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar