1. Subyek Hukum
Dalam dunia
hukum, subyek hukum dapat diartikan
sebagai pemegang
hak
atau kewajiban yakni
manusia dan badan hukum.
a. Manusia (naturlifepersoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
b.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.
Obyek
hukum
ialah segala sesuatu yang dapat menjadi
hak dari subyek hukum. Atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat
pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap
barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
i.
Berwujud / konkrit
a.
Benda bergerak :
·
Bergerak
sendiri, contoh : hewan
· Digerakkan,
contoh : kendaraan
b.
Benda tak bergerak contoh :
·
tanah,
·
pohon – pohon
ii.
Tidak berwujud
a. gas
b. angin
3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) Disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
a.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan
Khusus
Bahwa
setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari
perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu
seperti gadai, hipotik hak tanggungan.
sumber:
http://zakyways.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar