Selasa, 03 April 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)






A.    Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
   
           APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

B.     Belanja Negara

         Belanja terdiri atas dua jenis:
1.      Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.      Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1.      Dana Bagi Hasil
2.      Dana Alokasi Umum
3.      Dana Alokasi Khusus
4.      Dana Otonomi Khusus.

C.    Pembiayaan

        Pembiayaan meliputi:
1.      Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2.      Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1.      Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
2.      Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.


D.    Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
                   Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
        i.            Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
  1. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
  2. Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator
E.     Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
           Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).

F.     Dampak APBN terhadap Perekonomian

          Ada beberapa cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya. Tergantung pada tujuan analisa , suatu tolok ukur mungkin lebih cocok dari tolok ukur yang lain. Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu : saldo anggaran keseluruhan konsep nilai bersih,defisit domestik dan defisit moneter (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
1.      a. Saldo Anggaran Keseluruhan
·         Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
GTB = Bn + Bb + Bf ………………………… (1)
Catatan :
G     =   Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T      =   Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B      =   Pinjaman total pemerintah
Bn    =   Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb    =   Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf     =   Pinjaman pemerintah dari luar negeri
·         Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G TB = Bb + Bf ……………………………………… (2)
·         APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang  :
GTB = 0                   ……………………………………… (3)
·         Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
-         Pembiayaan Dalam Negeri :
·         Perbankan Dalam Negeri
·         Non Perbankan Dalam Negeri
-         Pembiayaan Luar Negeri Bersih
·         Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
·         Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
1.      b. Konsep Nilai Bersih
·         Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
·         Peningkatan tabungan pemerintah penting bagi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya pembangunan (utang) dari luar negeri. Namun kelemahan konsep ini hanya mengukur pembentukan modal pemerintah berupa penambahan jumlah aktiva fisik (dalam pos “pengeluaran Pembangunan”), tidak memperhitungkan pembentukan modal manusiawi (dalam pos “pengeluaran Rutin”) seperti gaji guru, dokter, dan lain-lain pengeluaran lancar.
1.      c. Defisit  Domestik
·         Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun erhadap neraca pembayaran. Anne Booth mengemukakan perlunya dippisahkan dua dampak APBN yang berbeda terhadap permintaan agregat (GT), yaitu pengaruhnya terhadap GDP dan pengaruhnya terhadap neraca pembayaran.
·         Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td)  = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf)     =  dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990)

 
Sumber: http://ambonganteng.wordpress.com/2011/03/18/pengertian-tujuan-fungsi-dan-perhitungan-apbn/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar