A.
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis
dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama
satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
B. Belanja
Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja Pemerintah Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi
BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan
Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah,
adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk
dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1. Dana
Bagi Hasil
2. Dana
Alokasi Umum
3. Dana
Alokasi Khusus
4. Dana
Otonomi Khusus.
C. Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal
negara.
2.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1. Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
2. Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
D.
Fungsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Fungsi
Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) adalah sebagai berikut:
i.
Fungsi alokasi, yaitu
penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang
bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
- Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
- Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator
E. Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
Kebijakan fiskal tercermin pada
volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh
pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan
bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional
(tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka
pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to
consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk
lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
F.
Dampak APBN terhadap Perekonomian
Ada beberapa cara untuk menggolongkan
pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur
yang berbeda mengenai dampak APBN nya. Tergantung pada tujuan analisa , suatu
tolok ukur mungkin lebih cocok dari tolok ukur yang lain. Ada empat tolok ukur
dampak APBN, yaitu : saldo anggaran keseluruhan konsep nilai bersih,defisit
domestik dan defisit moneter (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
1. a. Saldo
Anggaran Keseluruhan
·
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih
pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G – T
– B = Bn + Bb + Bf ………………………… (1)
Catatan :
G
= Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun
luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T
= Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak
dan bukan pajak
B
= Pinjaman total pemerintah
Bn
= Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor
perbankan
Bb
= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf
= Pinjaman pemerintah dari luar negeri
·
Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada
masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T –
B = Bb + Bf ……………………………………… (2)
·
APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran
berimbang :
G – T
– B = 0
……………………………………… (3)
·
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit
dibiayai melalui:
-
Pembiayaan Dalam Negeri :
·
Perbankan Dalam Negeri
·
Non Perbankan Dalam Negeri
-
Pembiayaan Luar Negeri Bersih
·
Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
·
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
1. b. Konsep
Nilai Bersih
·
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih
adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur
besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui
besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
·
Peningkatan tabungan pemerintah penting bagi Indonesia
untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya pembangunan (utang) dari luar
negeri. Namun kelemahan konsep ini hanya mengukur pembentukan modal pemerintah
berupa penambahan jumlah aktiva fisik (dalam pos “pengeluaran Pembangunan”),
tidak memperhitungkan pembentukan modal manusiawi (dalam pos “pengeluaran
Rutin”) seperti gaji guru, dokter, dan lain-lain pengeluaran lancar.
1. c. Defisit
Domestik
·
Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur
yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun erhadap
neraca pembayaran. Anne Booth mengemukakan perlunya dippisahkan dua dampak APBN
yang berbeda terhadap permintaan agregat (G – T), yaitu
pengaruhnya terhadap GDP dan pengaruhnya terhadap neraca pembayaran.
·
Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian
(dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd
+ Gf
T = Td +
Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td)
+ (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td)
= dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf)
= dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran (Anne Booth
dan Peter McCawley, 1990)
Sumber: http://ambonganteng.wordpress.com/2011/03/18/pengertian-tujuan-fungsi-dan-perhitungan-apbn/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar