MODAL DAN SUMBER MODAL KOPERASI
A.
PENGERTIAN MODAL DAN SUMBER
MODAL KOPERASI
Setiap perkumpulan atau
organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan
jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
B.
KONSEP MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
C. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai
dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·
mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·
Memupuk
dana cadangan
·
Melakukan
Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
1.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal
Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
EVALUASI KEBERHASILAN USAHA KOPERASI
A. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi
Anggota
1. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
·
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
·
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi
Pada dasarnya
setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
:
ΓΌ
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhan
ΓΌ
Jika
pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
operasi
2. Efek Harga dan Efek Biaya
·
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
·
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·
Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
3.
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan
darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinuu disesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasai
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
a. Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
b.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
PERAN KOPERASI DALAM PEMERINTAHAN
Pemerintah di
negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya
membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang
ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun
koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal
ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang
berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa
segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak,
melalui beberapa Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan
dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi.
Sebagaimana terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat
melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan
sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi
itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara
satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam
menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan terbangunnya
keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat
benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem
perekonomian nasional.
Di pihak yang
lain, dengan kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat
menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat.
Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan
dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang
lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain
memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan
koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya
proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan
dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.
.
2.2. Sasaran Pembangunan Koperasi
Agar dapat
bersikap proaktif, koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang
jelas, artinya selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi
ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam
mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Sebagaimana misal, guna mendukung
peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas
menentukan misi usahanya. Kecenderungan koperasi untuk melakukan diversifikasi
usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung
selama ini, tentu perlu dikaji ulang secara sungguh-sungguh. Selain itu agar
masing-masing unit usaha koperasi benar-benar memiliki keunggulan kompetitif
terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak
bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan
produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama
pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini
adalah sebagai berikut:
a.
Pengembangan Usaha
b.
Pengembangan Sumber Daya Manusia
c.
Peran Pemerintah
d.
Kerja sama Internasional
2.3. Pola Pembangunan Koperasi
Peran koperasi dalam era PJP I setidak-tidaknya
meliputi tiga hal sebagai berikut:
·
Pertama, koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan
menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
·
Kedua, koperasi adalah lembaga yang keberadaannya sangat
diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
·
Ketiga, koperasai adalah lembaga ekonomi yang diharapkan
dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan
koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen
UI (1994), adalah sebagai berikut:
a) Koperasi harus memiliki
kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b) Koperasi harus mampu bersaing
dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c) Pengurus dan manager
koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d) Koperasi harus mampu
mengembangkan sumber daya manusia
Macam-Macam Koperasi
Koperasi
dapat kita kelompokan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan
tingkatannya.
Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan
jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah
hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat
memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan,
pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan,
pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa.
Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang
diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai
dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan
pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan
pelayanan jasa.
Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan
keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai
negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi
ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat
kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
a)
Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas
hama, dan alat-alat pertanian.
b)
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan
petugas penyuluh lapangan
kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan
kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran,
serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan
kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk
belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi
yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20
orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
-
Pusat koperasi
Pusat
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi
primer dan berada di satu kabupaten/kota.
-
Gabungan koperasi
Gabungan
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat
koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
-
Induk koperasi
Induk
koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan
koperasi.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi
anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis
koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela
artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota
yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang
lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang
membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi
bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa
hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
1.
Bersifat
terbuka dan sukarela
2.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan
anggota
3.
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan
besarnya modal
4.
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
semata- mata mencari
keuntungan.
Namun
di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di
Indonesia, yaitu:
a.
Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b.
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas
dan anggotanya.